skpbidan #caramemperpanjangstrbidan #strbidanCara memperpanjang STR Bidan | syarat perpanjangan STR Bidan | jenis SKP bidan | cara hitung SKPHalo temen-teme STR- atau Surat Tanda Registrasi bidang kesehatan mencakup : perawat, bidan, farmasi, radiografer, anestesi, dan lain sebagainya yang mengharuskan anggota untuk memiliki STR agar dapat berpraktik. STR ini berguna sebagai bukti bahwa seorang profesi dinyatakan kompeten untuk melakukan praktik kepada klien. Adapun STR secara umum diperpanjang setiap 5 (lima) tahun. IkatanBidan Indonesia (IBI) merupakan organisasi profesi bidan di Indonesia. Wadah Para bidan dalam mencapai tujuan melalui kebijakan peningkatan profesionalisme anggota guna menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan berkualitas. IBI didirikan pada tanggal 24 Juni 1951, menjadi anggota Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada tahun 1951 dan Bidanyang sudah memiliki SIB (surat Izin Bidan) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, dinyatakan sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan, sampai masa berlakunya habis. Bidan yang sudah memiliki SIB dan masa berlakunya habis paling lama 5 tahun setelah berlakunya aturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR. . Syarat Perpanjang STR Dengan SKP Sesuai dengan Permenkes 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 44, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki Surat Tanda Registrasi. Syarat perpanjang STR, bidan harus mengumpulkan Satuan Kredit Profesi SKP minimal 25 SKP selama 5 tahun. SKP didapatkan melalui pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan ilmiah. Nilai SKP ditentukan oleh organisasi profesi sehingga kalau di bidan maka ditentukan oleh Ikatan Bidan Indonesia. Penetapan SKP oleh organisasi profesi OP diatur oleh pedoman-pedoman OP yang meliputi aspek . Materi dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya; . Penyaji materi atau narasumber; . Tingkat kegiatan lokal, nasional atau internasional; . Jumlah jam/hari kegiatan; . Peran kepesertaan peserta/moderator/penyaji Dalam berbagai forum atau media sosial, penerapan aturan jumlah 25 SKP selama lima tahun itu juga menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah setiap tahun harus mengumpulkan 5 SKP sehingga dalam lima tahun berjumlah 25 SKP, atau angka 25 SKP itu boleh diambil dalam satu atau dua tahun saja, misalnya tahun pertama ambil 10 SKP kemudian tahun berikutnya ambil 15 SKP. Selain jumlah SKP, hal yang paling banyak dibicarakan adalah mengenai besarnya biaya yang harus ditanggung bidan jika mengikuti seminar yang mempunyai nilai seminar bukan hanya satu-satunya jalan mencari SKP. Untuk melakukan re-registrasi Surat Tanda Registrasi STR maka harus memenuhi syarat 25 Satuan Kredit Profesi SKP. Bagi Bidan yang belum memenuhi syarat 25 SKP maka bidan tersebut diberi kesempatan enam bulan lagi untuk melengkapinya. “Namun apabila selama 6 bulan kemudian bidan tersebut tidak dapat memenuhi 25 SKP sesuai syarat telah ditetapkan, maka dia harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan STR,” ujar Ketua PD IBI Jatim Netti Herlina. Contoh 1 Bidan A bertugas di BPM, telah mengikuti pelatihan Midwifery Update 1 kali, seminar 2 kali dengan nilai 4 SKP dan pelatihan CTU 1 kali 2 SKP. Pada BPM dia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Sebagai pengurus ranting IBI 2 SKP, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan A tersebut adalah sebagai berikut 1. Kegiatan pendidikan/pelatihan 6 SKP 2. Kegiatan Profesi 15 SKP maksimal 15 SKP 3. kegiatan pengabdian masyarakat 3 SKP 4. Kegiatan pengembangan profesi 2 SKP 5. Kegiatan Publikasi ilmiah – Jumlah 26 SKP Hasil Bidan A memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi Contoh 2 Bidan B bertugas di BPM, telah mengikuti seminar dan workshop selama 5 tahun dengan total 20 SKP, pelatihan CTU 1 kali 2 SKP, imunisasi 2 SKP, Manajemen laktasi 2 SKP, tidak pernah mengikuti pelatihan Midwifery Update. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 20 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, menjadi pembimbing klinik. Mengikuti bakti sosial IBI dalam rangka HUT IBI, Namun ia tidak melakukan kegiatan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan tersebut adalah sebagai berikut Berdasarkan jumlah nilai SKP yang di peroleh bidan B 29 SKP – Diakui memenuhi jumlah SKP minimal, – Namun tidak memnuhi persyaratan perpanjangan STR, karena ada kegiatan wajib yg tidak dipenuhi 0 Midwifery Update Contoh 3 Bidan D bertugas di BPM, ia telah memperoleh sebanyak 5 SKP pada kegiatan pendidikan berkelanjutan. Selain itu sebagai bidan praktisi ia melakukan pelayanan kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL dan KB sebanyak 23 SKP selama 5 tahun. Bidan tersebut sebagai pengurus ranting IBI, mengikuti baktisosial IBI dalam rangka HUT IBI. Namun ia tidak melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, pengembangan profesi dan publikasi ilmiah. Maka nilai SKP yang diperoleh oleh bidan D tersebut adalah sebagai berikut a. Kegiatan pendidikan/pelatihan 5 SKP b. Kegiatan Profesi 15 SKP batas maksimal hanya 15 SKP c. Kegiatan pengabdian masyarakat 1 SKP d. Kegiatan pengembangan profesi 1 SKP e. Kegiatan Publikasi ilmiah – Jumlah 22 SKP Bidan D belum memenuhi persyaratan untuk proses re-registrasi. Untuk bidan D tersebut diberikan kesempatan untuk memenuhi SKP pada kegiatan pengembangan keprofesian yang belum terpenuhi selama 6 bulan atau mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR. Syarat Registrasi STR Bidan “Semoga bisa membantu para Bidan di mayapada yang mau mengurus STR. Perjuangan dimulai…” Cara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidan. Tentunya juga melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. 7 lembar pas foto ukuran 4×6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan 3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiah Bukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBI Setelah ini ada Paduan Cara Pengajuan Registrasi STR Bidan. SumberSenyumPerawat.. Tentang dinikomalasari Low Profile Pos ini dipublikasikan di Story. Tandai permalink. November 26, 2021 Surat Tanda Registrasi merupakan sebuah dokumen Profesi yang wajib harus dimiliki oleh semua tenaga kesehatan khususnya seorang anggota bidan dalam melaksanakan praktik pelayanan kesehatan. Cara perpanjangan str online dapat dilakukan secara mandiri oleh tenaga Kesehatan yang ingin memperpanjang Surat Tanda Registrasi Perpanjangan STR Online Menyiapkan Pas Foto Layar Belakang Merah Ukuran 4 x 6 format Jpeg/ Maks 200 kb;Scan Surat Sehat yang ditandatangani oleh Dokter ber-SIP Format pdf/ Maks 1 mb;Scan Surat Tanda Registrasi Lama Format pdf/ Maks 1 mb;Langkah-Langkah Pengajuan Perpanjangan STR Online Akses akun, silahkan daftarkan terlebih dahulu jika belum memiliki akun;VIDIO CARA PERPANJANGAN STR SECARA ONLINE Silahkan isi email, Pin dan Kode Chatcha kemudian klik Masuk;Jika sudah masuk, silahkan lanjutkan masuk melalui menu “e-STR”;Kemudian masuk ke menu "Registrasi Ulang" lalu menu "Perpanjangan";Isikan data yang dipertlukan berupa "Nama - Tempat Lahir - Tanggal Lahir dan Nomor STR";Pastikan data yang diisi sesuai, lalu klik "Kirim";Di laya akan munculpenyesuaian data, silahkan di download;Lalu klik "Lanjut";Anda akan disajikan dua data pribadi yaitu data dari Dukcapil dan data dari STR lama;Silahkan di lihat apakah sesaui, jika telah sesuai klik "Mulai";Pada Step 1 anda akan diminta untuk mengupload Pas Foto, Surat Sehat, STR Lama dan Surat Rekomendasi sesuai dengan syarat perpanjangan STR yang telah kita sampaikan diatas;Setelah dokumen selesai diupload, silahkan melengkapi data lainnya yang diperlukan;Pastikan data yang diisi telah sesuai, kemudian klik "Lanjut";Pada Step 2 silahkan di isi data sesuai yang diperlukan;Pastikan data yang diisi telah sesuai, lalu klik "Lanjut";Pada Step 3 anda akan diminta untuk mengisi Nomor Surat dan Tanggal Surat Rekomendasi;Kemudian klik "Selesai";Akan muncul Informed Cocent Validasi Data Pemohon;Silahkan di download, perhatikan apakah draf STR sudah sesuai;Jika draf telah sesuai silahkan contreng di kotak yang tersedia, lalu klik "Selesai".Dengan selesainya pengisian step 3 maka data usulan registrasi telah selesai. yang perlu dilakukan selanjutnya adalah menunggu validasi dan keabsahan data dengan selalu memantau akun secara berkala untuk mengetahui sudah divalidasi ataupun sudah divalidasi tingggal melakukan pembayaran ribu sesuai kode billing yang diberikan. Setelah pembayaran lunas, anda tinggal menunggu e-STR di approval dan ditandatangani secara elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia MTKI.Setelah semuanya selesai anda tinggal melakukan pencetakan e-STR dengan menggunakan kerta A4 80 gram. Re-registrasi adalah proses perpanjangan STR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai SKP yang diperoleh bidan pada setiap kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bidan diperlukan untuk re-registrasi Perpanjangan STR. A. PERSYARATAN RE-REGISTRASICara mengajukan perpanjangan STR adalah dengan mengirimkan borang penilaian diri portofolio yang sudah diisi pada buku log bidandan melampirkan bukti fisik setiap kegiatan pengembangan keprofesian bidan yang telah diikuti serta persyaratan administrasi lainnya. lihat lampiran Persyaratan perpanjangan STR dari MTKI 7 lembar pas foto ukuran 4x6 background warna merah 2 lembar fotocopy ijazah yang dilegalisir cap basah 2 lembar fotocopy sertifikat kompetensi yang dilegalisir bagi bidan yang lulus per 1 agustus 2013 STR asli Surat rekomendasi dari organisasi profesi yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lembar bukti setor tunai yang asli untuk pembayaran STR/PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, melalui bank BRI dengan nomor rekening 0193 01 001868 307 atas nama BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan sebesar Rp. Borang Data Diri Pemohon lihat dalam buku Log h. Fotocopy Kartu Tanda Anggota KTA IBI yang masih berlaku Buku Log Bidan yang menerangkan perolehan SKP selama 5 tahun 1 Kegiatan praktik profesi/pelayanan kebidanan 2 Kegiatan pendidikan kerkelanjutan3 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4 Kegiatan pengembangan profesi 5 Kegiatan penelitian dan publikasi ilmiahBukti pembayaran biaya administrasi penghitungan SKP dan penerbitan rekomendasi Organisasi Profesi untuk perpanjangan STR Bukti pelunasan iuran anggota IBIB. TATA CARA PENGAJUANPermintaan proses Re-registrasi adalah sebagai berikut Bidan mengajukan perpanjangan STR beserta berkas persyaratan dan buku log kepada Pengurus Ranting PR IBI dan atau Pengurus Cabang PC IBI, serta membayar biaya administrasi perpanjangan STR. Pengurus Ranting melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan data dan bukti fisik dari bidan tersebut. Pengurus Ranting melanjutkan permohonan perpanjangan STR ke Pengurus Cabang Pengurus Cabang menilai kecukupan jumlah SKP dan bukti pendukung kegiatan yang telah dicapai oleh anggota yang bersangkutan. Bila persyaratan belum terpenuhi, PC IBI memberikan feedback ke Pengurus Ranting agar bidan yang bersangkutan memenuhi kekurangannya. Bila persyaratan sudah terpenuhi, PC IBI mengusulkan permohonan rekomendasi perpanjangan STR ke Pengurus Daerah PD IBI dengan melampirkan rekapan data hasil pencapaian nilai SKP pemohon dan bukti transfer biaya administrasi perpanjangan STR. PDIBI memberikan rekomendasi untuk perpanjangan STR. Ketua PDIBI mengusulkan perpanjangan STR kepada MTKP. Tembusan untuk PPIBI berupa softfile rekapitulasi data pemohon. MTKI akan menerbitkan STR sesuai ketentuan yang berlaku melalui MTKP STR yang telah diperpanjang diserahkan kepada PD IBI dan diteruskan ke PC IBI untuk diserahkan ke Pengurus Ranting agar didistribusikan kepada bidan yang PENILAIAN DAN PENGHITUNGAN SKP Jumlah SKP yang harus dipenuhi oleh setiap bidan untuk mendapatkan Perpanjangan STR adalah minimal 25 SKP dalam 5 tahun. Pengajuan permohonan re-registrasi harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku STR habis. Kegiatan re-registrasi bidan dilakukan melalui proses pengumpulan bukti dokumen/sertifikat kompetensi portofolio dari perolehan SKP yang telah dikumpulkan selama 5 tahun. Adapun rincian perolehan nilai SKP yang dibutuhkan adalah sebagai berikutTabel Perolehan Satuan Kredit Profesi untuk Re-Registrasi Bidan Perpanjangan STR Bidan Catatan SKP yang dihargai adalah SKP yang diterbitkan oleh PP/PD IBI Besaran SKP yang diberikan pada pelatihan yang diselenggarakan oleh JNPK/P2KT/P2KP/P2KS tergantung lamanya kegiatan pelatihan dilaksanakan sesuai ketentuan yang Nilai SKP yang harus diperoleh selama 5 tahun adalah 25 SKP Nilai tanpa minimal yang dimaksud adalah komponen tersebut dapat kosong atau tidak diisi. Nilai minimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP yang harus dicapai oleh bidan. Nilai maksimal yang dimaksud pada tabel di atas adalah perolehan nilai SKP maksimal yang akan diperhitungkan. Kelebihan perolehan nilai SKP tidak dapat diakumulasikan untuk usulan periode TATA CARA PENGAJUAN RE-REGISTRASIFORMULIR PENGAJUAN RE-REGISTRASI untuk perpanjangan STR CPD online sekarang menjadi siporlin e-str bidane str bidane-str analis kesehatanstr bidan adalahcara cetak e str bidanstr bidan d4contoh str d3 kebidanane-str-e-stra mtkie-str adalahe-str-e-strae-str gizigambar str bidane-str tenaga str kebmtki str bidanno str bidane str online bidanpendaftaran str bidanregistrasi str bidane-str versi model bisnis e-commercepersyaratan str bidane-str promkes9 standar kompetensi bidan9 standar kompetensi bidan beserta contohnya

syarat skp perpanjangan str bidan